
BeritaYogya.com – Sebanyak 540 notaris yang berpraktik di Daerah Istimewa Yogyakarta akan menjalani pemeriksaan protokol notaris yang dimulai pada Senin (8/9/2025). Pemeriksaan tahunan ini merupakan agenda penting yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY untuk memastikan kepatuhan, transparansi, dan kualitas pelayanan notaris kepada masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa pemeriksaan yang melibatkan majelis pengawas ini bertujuan menjamin kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan semua regulasi yang berlaku. Lebih dari sekadar formalitas, kegiatan ini merupakan langkah evaluasi dan pembinaan agar para notaris tetap memegang teguh aturan serta dapat meningkatkan kualitas kinerjanya. Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap SOP akan berbanding lurus dengan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.
Pemeriksaan dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring Notaris (SIEMON) untuk memeriksa dokumen dan data administrasi secara real-time, serta verifikasi faktual di lapangan dimana tim pemeriksa akan turun langsung ke kantor-kantor notaris untuk mencocokkan data dan memastikan praktiknya sesuai ketentuan hukum.
Secara terpisah, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah DIY, Agung Herning, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kemenkumham dan INI untuk menjaga kualitas layanan hukum kepada masyarakat. INI DIY telah mengimbau seluruh anggotanya untuk menyiapkan dokumen dan protokol secara lengkap agar proses pemeriksaan dapat berjalan efektif dan tanpa hambatan.