BeritaYogya.com – Sebanyak tiga puluh orang wakil menteri diketahui memegang jabatan tambahan sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Praktik rangkap jabatan ini menuai perhatian luas dari masyarakat karena dinilai dapat mengganggu efektivitas kerja, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta memunculkan persoalan etika dalam kehidupan publik.
Sorotan ini semakin mengemuka mengingat kondisi ekonomi saat ini di mana banyak masyarakat yang justru kesulitan dalam mencari pekerjaan.
Meskipun menjadi perbincangan publik, dalam aturan yang berlaku tidak terdapat larangan secara eksplisit yang melarang seorang wakil menteri untuk merangkap jabatan di posisi komisaris BUMN.


































