BeritaYogya.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan kasus pelemparan batu yang menimpa Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line pada rute Tanah Abang–Rangkasbitung.
Melalui Joni Martinus, Wakil Presiden Corporate Secretary KAI Commuter, diumumkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian guna menyelidiki insiden tersebut. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Rabu (16/7/2025), Joni menegaskan bahwa KAI Commuter akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk melakukan investigasi dan melanjutkan proses hukum.
Joni juga menjelaskan bahwa pelaku pelemparan batu ke arah kereta api dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Selain itu, ia menegaskan bahwa tindakan merusak atau mengganggu operasional perkeretaapian merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang secara tegas melarang kegiatan yang dapat menghilangkan atau merusak prasarana dan sarana perkeretaapian.
KAI Commuter juga menyatakan sikapnya yang mengecam keras aksi pelemparan terhadap KRL nomor perjalanan 1674 oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sebagai tindak lanjut, petugas pengamanan telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan penyisiran dan mengumpulkan informasi dari warga sekitar.
Namun, hingga saat ini, petugas belum berhasil menemukan tersangka karena diduga pelaku telah melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Kejadian pelemparan batu tersebut terjadi di kilometer 76+5 antara Stasiun Citeras dan Stasiun Rangkasbitung pada Rabu siang sekitar pukul 12.15 WIB.