BeritaYogya.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah berpotensi mengurangi tugas dan fungsi lembaganya. Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (17/7/2025), Setyo mengungkapkan bahwa beberapa pasal dalam draf RUU tersebut dapat mempengaruhi kewenangan KPK dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.
KPK telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta mengadakan kajian mendalam bersama para ahli hukum untuk membandingkan antara KUHAP yang berlaku saat ini dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Setyo menekankan pentingnya proses pembahasan yang terbuka dan transparan agar semua pemangku kepentingan dapat terlibat, sehingga RUU KUHAP dapat menghasilkan sistem hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengidentifikasi setidaknya 17 poin permasalahan dalam draf RUU KUHAP. Salah satu poin kritis yang disoroti adalah pengabaian sifat kekhususan (lex specialist) dalam penanganan tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). KPK menegaskan bahwa karakteristik khusus korupsi membutuhkan pengaturan hukum acara yang khusus pula, berbeda dengan tindak pidana umum.
KPK masih mendiskusikan internally ke-17 poin permasalahan tersebut sebelum menyampaikan masukan resmi kepada Presiden dan DPR. Lembaga antikorupsi ini berharap agar pembahasan RUU KUHAP dapat mempertimbangkan secara sungguh-sungguh kekhawatiran mereka agar tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


































