BeritaYogya.com – Amerika Serikat telah menetapkan tarif impor sebesar 19 persen untuk produk dari Indonesia, sementara produk AS yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan tarif sama sekali (0 persen). Kebijakan asimetris ini diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump pada Rabu (16/7/2025), yang menyatakan bahwa Indonesia akan membayar tarif 19 persen untuk ekspornya ke AS, sedangkan produk Amerika akan mendapatkan akses penuh tanpa hambatan tarif ke pasar Indonesia.
Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick menegaskan bahwa kesepakatan ini akan mengubah asimetri perdagangan yang menguntungkan AS dan membangkitkan kembali industri, pertanian, peternakan, perikanan, serta sektor industri Amerika. Namun, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyoroti keunikan kesepakatan ini dengan menyebutnya sebagai “keajaiban” karena tidak ada negara lain yang bernegosiasi dengan AS hingga mendapatkan tarif 0 persen untuk semua produk Amerika. Sebagai perbandingan, Vietnam hanya berhasil menurunkan tarif dari 46 persen menjadi 20 persen, tanpa klausul akses penuh pasar.
Bhima menilai negosiasi ini merupakan kegagalan dan kerugian besar bagi Indonesia, yang menunjukkan lemahnya daya tawar Indonesia di meja perundingan. Ia menduga keputusan memberikan tarif 0 persen mungkin disebabkan oleh kekhawatiran akan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal jika negosiasi gagal.
Kesepakatan asimetris ini berpotensi membawa dampak signifikan bagi masyarakat Indonesia, khususnya pelaku usaha domestik yang harus bersaing dengan produk impor AS tanpa perlindungan tarif, sementara produk ekspor Indonesia tetap dikenakan tarif tinggi di pasar Amerika.