Pertamina Tunggu Regulasi Pemerintah untuk Wujudkan Impor Migas dari AS

2
Ilustrasi Pertamina (Foto: Pertamina)
Ilustrasi Pertamina (Foto: Pertamina)

BeritaYogya.com – PT Pertamina (Persero) menyatakan masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah sebelum dapat memulai impor minyak dan gas bumi (migas) dari Amerika Serikat, menyusul kesepakatan tarif resiprokal antara kedua negara. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa sebagai pelaksana, perusahaan membutuhkan dasar hukum yang jelas untuk melakukan pengadaan migas dari AS.

Pertamina telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan mitra di Amerika Serikat mengenai kerja sama pembelian minyak mentah. Penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari proposal Indonesia kepada AS untuk menurunkan tarif resiprokal yang sebelumnya mencapai 32 persen. Fadjar menjelaskan bahwa untuk liquefied petroleum gas (LPG), Pertamina sudah mengimpor dari AS sejak 2024, dengan 57 persen total impor LPG perusahaan saat ini berasal dari Amerika.

MoU yang ditandatangani bersifat fleksibel dan akan disesuaikan dengan kebutuhan domestik, kesiapan kilang, serta kapasitas fiskal Indonesia. Minyak mentah dari AS nantinya direncanakan akan diproses di kilang-kilang Pertamina, termasuk Kilang Balikpapan. Namun, implementasi kerja sama ini masih menunggu dukungan regulasi dari pemerintah untuk memberikan justifikasi pengadaan.

Kesepakatan impor energi ini merupakan bagian dari perjanjian yang diumumkan Presiden AS Donald Trump, dimana Indonesia berkomitmen membeli energi AS senilai 15 miliar dolar AS, produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS, dan 50 unit jet Boeing sebagai imbalan dari penurunan tarif impor produk Indonesia menjadi 19 persen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini