
BeritaYogya.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY memberikan penghargaan Non-Litigation Peacemaker (NLP) kepada 21 orang lurah di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran aktif para lurah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tingkat akar rumput secara damai, tanpa melalui proses pengadilan, sehingga tercipta ketertiban dan budaya hukum yang berkeadilan di masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menekankan bahwa penganugerahan penghargaan ini bukan hanya sekadar acara seremonial belaka, melainkan simbol komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum.
Ia menjelaskan bahwa peran lurah sebagai figur terdekat dengan warga memiliki arti strategis dalam mendorong penyelesaian sengketa secara kekeluargaan, cepat, dan murah, sesuai dengan nilai-nilai musyawarah dan mufakat.
Agung juga menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan visi kementerian dalam mengembangkan penyelesaian perkara melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) untuk mengurangi beban pengadilan.
Dengan diakuinya para lurah sebagai NLP, diharapkan dapat memperkuat fungsi Pos Bantuan Hukum di desa serta meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum secara adil dan tanpa konflik.
Para lurah penerima penghargaan menyambut baik apresiasi ini dan berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai penengah yang adil serta mengutamakan perdamaian dalam setiap penyelesaian perselisihan di masyarakat.