
BeritaYogya.com – Sebuah petisi yang menolak pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae muncul dan ramai ditandatangani di platform change.org. Petisi yang dibuat pada 3 September 2025 ini mengatasnamakan “Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan” dan telah memperoleh lebih dari 131.000 tanda tangan per 4 September 2025.
Petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, dan Pimpinan DPR RI. Inti dari petisi ini adalah penolakan terhadap sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Kompol Cosmas.
Sanksi ini diberikan setelah Kompol Cosmas dinyatakan bersalah atas kasus meninggalnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Saat kejadian, Kompol Cosmas berada di kursi penumpang depan kendaraan tersebut.
Para pembuat petisi menilai hukuman pemecatan ini terlalu berat dan tidak sebanding dengan dedikasi serta pengabdian yang telah diberikan Kompol Cosmas selama bertahun-tahun. Mereka menyebutnya sebagai “pahlawan” yang telah mengharumkan nama daerah. Petisi itu mengimbau agar ada sanksi lain yang lebih adil dan proporsional.
Mereka juga memohon kepada Kapolri dan KKEP Polri untuk meninjau ulang keputusan tersebut, memberikan sanksi yang lebih adil, dan membuka ruang untuk rehabilitasi nama baik Kompol Cosmas.