Nepal Angkat Mantan Ketua Mahkamah Agung Sushila Karki sebagai Perdana Menteri Sementara

4
Sushila Karki menjadi kandidat kuat yang didukung Gen-Z untuk menjadi pemimpin eksekutif sementara Nepal setelah PM Sharma Oli digulingkan di tengah demonstrasi besar-besaran di Nepal.(AFP/PRAKASH MATHEMA)
Sushila Karki menjadi kandidat kuat yang didukung Gen-Z untuk menjadi pemimpin eksekutif sementara Nepal setelah PM Sharma Oli digulingkan di tengah demonstrasi besar-besaran di Nepal.(AFP/PRAKASH MATHEMA)

BeritaYogya.com – Nepal mengalami gejolak politik hebat setelah serangkaian protes berdarah yang menuntut perubahan. Unjuk rasa yang dipicu oleh kebijakan larangan media sosial ini, meluas menjadi gerakan anti-korupsi yang menggulingkan pemerintahan KP Sharma Oli. 

Di tengah kekacauan tersebut, militer mengambil alih kendali dan memfasilitasi dialog, yang berujung pada penunjukan Sushila Karki sebagai Perdana Menteri sementara. 

Penunjukan ini menjadi langkah bersejarah karena Karki adalah perempuan pertama yang memimpin negara tersebut. Ia juga merupakan tokoh non-parlemen yang dipilih untuk memimpin pemerintahan, sebuah langkah tak biasa yang diambil untuk memenuhi tuntutan massa akan sosok baru.

Profil Sushila Karki

Lahir pada 7 Juni 1952, Sushila Karki (73) adalah seorang pakar hukum yang diakui dan satu-satunya perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Nepal sejak 11 Juli 2016. 

Karki, yang dikenal karena ketegasannya, muncul sebagai pilihan utama para demonstran. Ia menempuh pendidikan di Universitas Tribhuvan dan meraih gelar master di India, sebelum kembali ke Nepal untuk menyelesaikan studi hukumnya. Karier yudisialnya dimulai pada tahun 2009 sebagai hakim ad-hoc di Mahkamah Agung, sebelum diangkat menjadi hakim tetap.

Karki dikenal sebagai hakim yang berani mengambil keputusan kontroversial. Beberapa keputusannya yang menonjol termasuk menjatuhkan vonis korupsi kepada seorang menteri, menolak amnesti bagi terpidana pembunuhan, dan memimpin putusan pemakzulan terhadap kepala lembaga anti-korupsi. 

Namun, keputusannya yang membatalkan pengangkatan Kepala Kepolisian pada tahun 2017 justru memicu mosi pemakzulan terhadapnya, yang memicu protes publik besar-besaran dan kecaman dari Komisaris Tinggi HAM PBB. 

Mosi ini akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan pemerintah terpaksa menghentikannya. Setelah mencapai batas usia pensiun, Karki resmi pensiun pada 6 Juni 2017.

Dengan dilantiknya sebagai Perdana Menteri sementara, Karki kini mengemban tugas untuk menstabilkan situasi dan menyelenggarakan pemilu baru dalam enam bulan ke depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini