
BeritaYogya.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa persoalan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya diserahkan kepada perguruan tinggi sebagai pihak yang berwenang. Hal ini disampaikan Pratikno di kantornya pada Senin (19/5/2025), menanggapi polemik yang terus bergulir di publik.
“Kita harus percaya penuh pada institusi pendidikan tinggi yang menerbitkan ijazah. Mereka memiliki dokumen lengkap dan kredibel untuk memverifikasi keasliannya,” ujar Pratikno.
Pernyataan ini muncul di tengah ramainya perdebatan di media sosial mengenai status ijazah Jokowi, yang dipertanyakan oleh sejumlah pihak, termasuk ahli forensik Dr. Rismon Sianipar dan ahli telematika Roy Suryo. Bahkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan sejumlah pimpinan partai lain turut memberikan tanggapan.
Persoalan ini telah merambah ke ranah hukum. Pengacara Muhammad Taufik dari Solo telah mengajukan gugatan agar Jokowi membuktikan keaslian ijazahnya. Sementara itu, pengacara asal Makassar juga menggugat Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan mantan dosen Kasmujo terkait dokumen tersebut.
Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan lima orang, termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, ke Polda Metro Jaya pada 30 Maret 2025. Dua orang lainnya, Bambang Tri dan Sugik Nur, bahkan telah dipenjara karena mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dalam buku dan pernyataan publik.
Menanggapi hal ini, Wakil Rektor UGM Prof. Wening Udasmoro menegaskan bahwa kampusnya tidak terlibat dalam polemik di media sosial. “Kami berpegang pada data yang kami miliki,” tegasnya pada Selasa (15/4/2025).
Pratikno menekankan bahwa polemik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang jelas, termasuk verifikasi oleh perguruan tinggi terkait, daripada diperdebatkan secara emosional di ruang publik.