Pemerintah Pastikan Hambali Tak Diizinkan Kembali ke Indonesia

2
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) Riduan Isamuddin alias Hambali tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul status kewarganegaraan Hambali yang telah dianggap gugur karena tidak memiliki dokumen WNI saat ditangkap.

Hambali, yang saat ini masih ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, dikenal sebagai otak utama dibalik serangan bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang. “Secara hukum, status WNI-nya sudah gugur. Jika dibebaskan nanti, kami tidak akan mengizinkannya masuk ke Indonesia,” tegas Yusril dalam siaran pers, Jumat (13/6/2025).

Teroris paling dicari di Asia Tenggara ini ditangkap tahun 2003 di Thailand dan sejak 2006 menjalani hukuman di Guantanamo. Pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Hambali kepada otoritas AS.

Kebijakan ini menjadi penegasan ulang setelah sebelumnya pada Januari 2025 sempat dikaji opsi pemulangan. Yusril menjelaskan bahwa kepolisian, TNI, dan BNPT masih melakukan kajian mendalam terkait implikasi keamanan bila Hambali dipulangkan.

Sebagai aktor utama berbagai aksi teror termasuk bom Kedubes Australia (2004), kembalinya Hambali dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional. Pemerintah memastikan keputusan ini sejalan dengan upaya perlindungan masyarakat dari ancaman terorisme.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini