Kemenhub Tegaskan Truk Boleh Angkut Banyak Muatan Asal Tak Overload

3
Truk ODOL (Foto: Istimewa)
Truk ODOL (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa truk diperbolehkan mengangkut muatan dalam jumlah banyak, asalkan tidak melebihi kapasitas yang ditentukan. Heri Prabowo, Kepala Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub, menjelaskan bahwa fokus pemerintah adalah mengatasi praktik over dimension over loading (ODOL) yang dapat merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan.

“Muatan yang banyak dan efisien tidak identik dengan ODOL. Yang penting tidak melebihi batas muatan sumbu terberat (MST) agar tidak merusak jalan, jembatan, atau menyebabkan kegagalan sistem seperti rem,” ujar Heri dalam acara Awarding TMIIN 14th Logistic Skill Contest di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengusulkan peningkatan MST dan pembuatan jalur khusus logistik untuk meningkatkan efisiensi. Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan menyatakan, MST di Indonesia masih jauh di bawah standar global. “Eropa 13 ton, Asia 11 ton, sedangkan kita hanya 8 ton. Kami sudah mengusulkan revisi MST dan pengaturan jalur logistik ke Menko Infrastruktur dan Kemenko Pangan,” jelasnya.

Dukungan juga datang dari Apindo. Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo sekaligus Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), menekankan pentingnya jalur logistik 24 jam untuk menghindari kerugian ekonomi. “Saat Lebaran, pembatasan operasional truk selama 27 hari menyebabkan kemacetan parah di pelabuhan dan kerugian besar. Negara lain tidak mengenal libur logistik,” ujarnya.

KNKT menilai solusi masalah ODOL membutuhkan sinergi semua pemangku kepentingan. Ahmad Wildan, Senior Investigator KNKT, mengapresiasi ajang seperti Logistic Skill Contest yang meningkatkan kesadaran keselamatan pengemudi truk. “Pelatihan semacam ini mendorong profesionalitas pengemudi dan efisiensi logistik,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini