BeritaYogya.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kembali menegaskan larangan bagi organisasi masyarakat (Ormas) menggunakan seragam yang menyerupai militer atau kepolisian. Penegasan ini disampaikan saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada Senin (16/6/2025).
“Sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Ormas, tidak boleh menggunakan seragam yang menyerupai aparat,” tegas Bima Arya. Ia meminta kepala daerah segera melakukan penertiban terhadap Ormas yang melanggar aturan ini, mengingat para kepala daerah telah ditetapkan sebagai pimpinan satgas penertiban Ormas.
Mekanisme penertiban yang dianjurkan meliputi:
Pendataan menyeluruh terhadap Ormas di masing-masing daerah
Pembinaan dan komunikasi intensif dengan Ormas yang terindikasi melanggar
Penegakan hukum berdasarkan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013
“Prosesnya harus dimulai dari pendataan oleh kepala daerah terhadap Ormas yang menggunakan seragam melanggar aturan,” jelas Bima. Kemendagri siap memberikan pendampingan untuk memastikan penafsiran UU Ormas, khususnya pasal tentang larangan seragam mirip aparat, dapat dipahami dan diimplementasikan dengan tepat.
Kebijakan ini merupakan upaya menjaga otoritas dan citra institusi militer dan kepolisian, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan atribut yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.