ICW Protes Pengurangan Hukuman Setya Novanto

0
Setya Novanto (Foto: Istimewa)
Setya Novanto (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, berpendapat bahwa hukuman untuk Setya Novanto seharusnya diperberat, bukan dikurangi. Tanggapan ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik. Menurut Almas, meskipun PK adalah hak terpidana, besarnya kerugian dan dampak korupsi e-KTP menuntut agar pelaku dihukum berat.

Almas menekankan bahwa Setya Novanto memiliki peran sentral dalam skandal ini, mulai dari tahap penganggaran hingga perencanaan pengadaan. Ia tidak hanya menyalahgunakan pengaruh dan wewenangnya sebagai anggota DPR, tetapi juga terlibat langsung dalam memanipulasi tender proyek tersebut.

Oleh karena itu, ICW mempertanyakan dasar pertimbangan hakim atau bukti baru yang digunakan untuk mengurangi vonis Setya Novanto. Almas khawatir keputusan ini akan berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam menciptakan efek jera. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan contoh sempurna skandal korupsi politik yang melibatkan kolusi antara eksekutif, legislatif, dan swasta, sehingga hukumannya semestinya diperberat.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memang telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Setya Novanto. Melalui putusan tersebut, MA mengurangi hukuman mantan Ketua DPR itu dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara, sesuai dengan keterangan resmi dari laman MA.

Dengan adanya pengurangan hukuman ini, Setya Novanto diperkirakan baru akan bebas pada tahun 2030. Namun, ia bisa bebas lebih cepat jika mendapatkan remisi. Perhitungan ini didasarkan pada masa tahanannya yang dimulai sejak 19 November 2017.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini