BeritaYogya.com – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rolliansyah Sumirat, mengonfirmasi bahwa tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Jepang atas dugaan perampokan merupakan overstayer atau telah melanggar batas izin tinggal. Ia menyatakan bahwa KBRI Tokyo sedang menindaklanjuti informasi penangkapan tersebut.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo saat ini memberikan pendampingan hukum kepada ketiga WNI yang berinisial JS, NAR, dan BR tersebut. Peristiwa perampokan itu sendiri terjadi pada 2 Januari 2025 di Aoyaki, Hokota, namun ketiganya baru ditangkap oleh kepolisian setempat pada 30 Juni 2025.
Kasus ini telah menjadi pemberitaan di media Jepang, dan ketiga WNI kini ditahan di lokasi terpisah di Prefektur Ibaraki. Menurut Roy, mereka telah didampingi oleh pengacara, dan KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mendapatkan izin menjenguk, memeriksa kondisi, serta menggali informasi lebih lanjut mengenai motif perbuatan mereka.