Kejagung Beberkan Harta Rampasan Mewah dari Kasus Korupsi Jiwasraya Senilai Rp16,81 Triliun

3
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan Agung pada Senin (19/2/2024)(Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI)
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan Agung pada Senin (19/2/2024)(Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI)

BeritaYogya.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan daftar lengkap barang rampasan hasil eksekusi perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun. 

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (20/8/2025), Amir Yanto dari Badan Pemulihan Aset Kejagung menyebutkan aset-aset yang berhasil disita terdiri dari 1.464 bidang tanah, 26 mobil, 5 sepeda motor, 3 sepeda, satu kapal pinisi, 16 jam tangan, berbagai tas dompet, sepatu, sandal, 3 perhiasan, dan ikat pinggang.

Selain barang-barang mewah tersebut, Kejagung juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 11,82 miliar, perusahaan tambang batu bara milik terpidana Heru Hidayat yaitu PT Gunung Bara Utama (GBU) yang telah dilelang, serta 344,64 miliar lembar saham dan 1,6 miliar unit reksa dana. 

Total nilai aset yang telah berhasil dilelang atau diselesaikan mencapai Rp 5,66 triliun, yang mencakup 294 bidang tanah/bangunan, kapal pinisi, seluruh kendaraan, jam tangan, gitar listrik, perhiasan, dan aksesori lainnya, ditambah 67,09 miliar lembar saham dan 989,71 miliar unit reksa dana.

Tindak pidana korupsi Jiwasraya terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga 2018, dengan salah satu terpidana utama Benny Tjokrosaputro yang telah dihukum seumur hidup dalam kasus ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini