
BeritaYogya.com – Komisi VIII DPR RI menyatakan kesiapannya untuk memberikan izin penggunaan dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna membayar biaya Masyair, yaitu layanan bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan keputusan ini akan segera dibahas dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Kamis (21/8/2025), menanggapi tenggat waktu pembayaran yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi pada 23 Agustus 2025.
Marwan menekankan bahwa proses ini tidak akan menunggu pembentukan Panitia Kerja (Panja) karena dinilai akan memakan waktu terlalu lama, sementara Arab Saudi membutuhkan kepastian blok area yang akan digunakan jemaah Indonesia. Jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, blok tersebut berisiko dialihkan ke negara lain. Oleh karena itu, Komisi VIII akan memutuskan persetujuan melalui rapat kerja sebelum revisi ketiga Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diselesaikan.
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya telah mengonfirmasi pentingnya pembayaran Masyair ini, yang mencakup penyediaan tenda, kamar mandi, kasur, dan layanan lainnya selama empat hari prosesi ibadah haji. BP Haji berkomitmen untuk melakukan pembayaran lebih awal guna menghindari kendala yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.