Penumpang Bus Khawatir Keselamatan Terancam Imbas Kebijakan Royalti Musik

0
Ilustrasi bus di terminal (Foto: Istimewa)
Ilustrasi bus di terminal (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Sejumlah penumpang bus antarkota mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap keselamatan perjalanan menyusul rencana penghentian pemutaran musik di dalam bus akibat kebijakan royalti. Rexy (30), salah satu penumpang di Terminal Tanjung Priok, menyatakan ketakutannya jika sopir menjadi mengantuk tanpa iringan musik yang selama ini membantu menjaga konsentrasi. Kekhawatiran serupa juga disampaikan Erni (28) yang menilai musik merupakan hiburan murah sekaligus pengusir kantuk selama perjalanan.

Kebijakan yang diatur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM ini mewajibkan pelaku usaha—termasuk operator bus—membayar royalti apabila memutar musik di ruang publik, meskipun telah berlangganan layanan streaming musik. 

Pembayaran royalti harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat UU Hak Cipta. Aturan ini menuai kritik dari penumpang yang menganggap pemerintah terlalu mengkomersilkan aspek hiburan sederhana yang justru berpotensi memengaruhi keselamatan berkendara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini