BeritaYogya.com – Pemerintah telah menetapkan target rasio pajak sebesar 10,47 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2026. Target ini tercantum secara resmi dalam Buku II Nota Keuangan yang menyertai RAPBN Tahun Anggaran 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa target tersebut merupakan pencapaian tertinggi sejak tahun 2022, dengan peningkatan sebesar 0,44 persen dibandingkan proyeksi tahun 2025 yang sebesar 10,03 persen.
Peningkatan rasio pajak ini sejalan dengan target penerimaan perpajakan secara keseluruhan pada tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 2.692,01 triliun, atau mengalami pertumbuhan sebesar 12,8 persen dari outlook tahun 2025. Rinciannya, penerimaan dari pajak ditargetkan sebesar Rp 2.357,71 triliun (tumbuh 13,5 persen), sementara penerimaan dari kepabeanan dan cukai ditetapkan sebesar Rp 334,30 triliun (meningkat 7,7 persen).
Sri Mulyani mengakui bahwa target pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 13,5 persen tersebut cukup tinggi dan ambisius. Namun, ia menegaskan bahwa untuk mencapainya, pemerintah tidak akan memberlakukan tarif atau jenis pajak baru apa pun. Strategi yang akan digunakan adalah dengan melanjutkan reformasi internal berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan yang sudah berlaku.
Upaya untuk mencapai target akan difokuskan pada efisiensi internal Kementerian Keuangan, termasuk optimalisasi sistem Core Tax dan sinergi pertukaran data antar kementerian dan lembaga. Selain itu, langkah memperkuat sistem pemungutan transaksi digital, program bersama dalam analisis data, serta pengawasan dan kepatuhan perpajakan juga akan terus diintensifkan.