BeritaYogya.com – Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara publik menyerukan agar miliarder George Soros dan putranya, Alexander Soros, menghadapi tuntutan pidana dan diadili atas tuduhan mendukung kerusuhan yang disertai kekerasan di berbagai wilayah AS.
Dalam unggahan di platform Truth Social pada Jumat (29/8/2025), Trump secara khusus merekomendasikan agar keduanya dijerat dengan Undang-Undang Racketeer Influenced and Corrupt Organizations (RICO) yang biasa digunakan untuk memberantas kejahatan terorganisir.
Trump menuduh bahwa Soros dan putranya yang berhaluan kiri radikal telah menimbulkan kerusakan besar bagi Amerika Serikat melalui dukungan terhadap protes kekerasan.
Tuduhan ini semakin mengukuhkan posisi George Soros sebagai figur yang sering menjadi target teori konspirasi, terutama dari kalangan sayap kanan. Pemimpin dunia lain seperti Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban dan Perdana Menteri India Narendra Modi juga pernah menuduh keluarga Soros berada di balik gejolak politik di negara mereka.
Trump sendiri memiliki sejarah mengaitkan berbagai protes publik yang menentangnya dengan pendanaan Soros, termasuk saat pencalonan Brett Kavanaugh ke Mahkamah Agung pada 2018.
Sebagai penyintas Holocaust, George Soros dikenal sebagai pendiri Open Society Foundations (OSF), organisasi filantropi yang aktif mendukung demokrasi, kesehatan masyarakat, dan hak asasi manusia di seluruh dunia. Pada Juni 2023, ia menyerahkan kepemimpinan OSF kepada putranya, Alex Soros.
Menanggapi pernyataan Trump, juru bicara OSF membantah tuduhan tersebut dengan tegas, menegaskan bahwa organisasi mereka tidak mendukung atau mendanai protes kekerasan dan berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Hingga saat ini, belum ada tuntutan resmi yang diajukan terhadap Soros atau putranya.


































