
BeritaYogya.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai revisi Undang-Undang Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025), berlangsung tegang setelah anggota DPR RI sekaligus musisi Ahmad Dhani berulang kali menyela penyampaian pendapat dari musisi Ariel Noah dan Judika.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya selaku pimpinan rapat harus menegur keras Dhani dan bahkan mengancam akan mengeluarkannya dari forum jika terus mengganggu ketertiban.
Ariel Noah, yang hadir mewakili organisasi penyanyi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menyampaikan keresahan para penyanyi mengenai mekanisme izin membawakan lagu yang dinilai masih membingungkan dan berpotensi menghambat kreativitas, terutama untuk pertunjukan skala kecil seperti pentas seni sekolah atau kafe. Ia mempertanyakan klasifikasi penyanyi yang wajib mengurus izin dan menyerukan kejelasan aturan.
Ketegangan memuncak ketika Ahmad Dhani, yang juga mewakili Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), mencoba menyela dan menanggapi pernyataan Ariel. Willy Aditya dengan tegas menolak interupsi tersebut dan menegaskan bahwa forum RDPU bertujuan untuk menginventarisasi masalah, bukan untuk berdebat.
Ketika Judika menyampaikan pendapat tentang ketidaknyamanan musisi terhadap sistem royalti dan distribusi yang belum efektif, Dhani kembali menyela dengan pertanyaan provokatif. Willy sekali lagi turun tangan dan menegur Dhani, menekankan bahwa sebagai pimpinan rapat, ia memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peserta yang mengganggu jalannya diskusi.
Judika kemudian melanjutkan bahwa fokus seharusnya pada perbaikan sistem pengelolaan royalti yang masih lemah, bukan pada perdebatan prosedural. Ia menekankan bahwa pencipta lagu pada dasarnya ingin karyanya dikenal luas, tetapi hak ekonomi dan moral mereka harus tetap dilindungi melalui mekanisme yang adil dan efektif.

































