BeritaYogya.com – Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa keputusan mengenai apakah Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf, akan otomatis menjabat sebagai Menteri Haji dan Umrah yang baru dibentuk sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini disampaikan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/8/2025), menyusul pengesahan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah oleh DPR yang salah satu poinnya mengamanatkan pembentukan kementerian baru tersebut.
Hasan menjelaskan bahwa Presiden Prabowo akan menerbitkan peraturan presiden untuk menindaklanjuti pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan DPR dalam revisi UU tersebut.
Mengenai persoalan anggaran untuk kementerian baru ini, ia menyebutkan bahwa penyiapannya akan dilakukan sama seperti kementerian dan lembaga lain yang telah beroperasi sebelumnya.
Revisi UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen pada Selasa (26/8/2025).
Salah satu perubahan fundamental dalam UU tersebut adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang dirancang sebagai pusat kendali tunggal atau one stop service untuk semua urusan haji dan umrah.
Dengan adanya kementerian baru ini, Kementerian Agama tidak lagi memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah.