BeritaYogya.com – Kementerian Agama telah mengajukan usulan pembukaan 71.000 formasi khusus untuk jabatan Penyuluh Agama Islam kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Formasi yang mencakup semua jenjang keahlian dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama ini diusulkan untuk ditempatkan di seluruh provinsi di Indonesia.
Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, mengungkapkan bahwa jumlah penyuluh agama yang aktif saat ini tidak mencukupi kebutuhan riil di lapangan. Dari sebelumnya lebih dari 50.000 orang, kini hanya tersisa sekitar 28.000 penyuluh aktif dan hanya 5.000 di antaranya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penurunan jumlah ini largely disebabkan oleh minimnya formasi khusus untuk penyuluh, sehingga banyak yang beralih ke jabatan lain dalam seleksi ASN.
Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap kualitas dan jangkauan layanan bimbingan keagamaan bagi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, ditetapkan bahwa kebutuhan minimal penyuluh agama adalah 71.000 orang.
Angka ini dihitung dengan mempertimbangkan tiga faktor utama: jumlah penduduk muslim yang membutuhkan bimbingan, kompleksitas persoalan keagamaan, serta karakteristik dan tantangan spesifik setiap wilayah.
Zayadi menekankan bahwa jika usulan formasi ini terpenuhi, layanan penyuluhan agama akan dapat menjangkau wilayah yang lebih luas, termasuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), bahkan hingga warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Selain mengejar jumlah, Kemenag juga sedang mempersiapkan kebijakan inpassing untuk penyuluh agama Islam dan menekankan pentingnya peningkatan mutu layanan. Para penyuluh diharapkan dapat berinovasi dan menyesuaikan layanan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, baik di pedesaan maupun perkotaan.