BeritaYogya.com – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam RAPBN 2026 sebesar Rp2.357 triliun, meningkat 13,5% dibandingkan target APBN 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa peningkatan target ini tidak akan disertai dengan pengenaan tarif atau jenis pajak baru, melainkan akan dicapai melalui reformasi internal dan optimalisasi sistem perpajakan yang sudah ada.
Strategi peningkatan penerimaan pajak akan berfokus pada pemanfaatan Coretax, pertukaran data antar kementerian/lembaga, penguatan sistem pemungutan transaksi digital, serta peningkatan program analisis data, pengawasan, dan kepatuhan perpajakan. Kebijakan perpajakan akan tetap mengacu pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku.
Secara keseluruhan, penerimaan negara pada 2026 ditargetkan mencapai Rp3.147,7 triliun, dengan kontribusi dari bea dan cukai sebesar Rp334,3 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp455 triliun. Target ini didukung oleh proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,4% dan inflasi 2,5% pada 2026, dengan rasio perpajakan yang ditargetkan mencapai 10,47% terhadap PDB.
Pemerintah menyatakan optimisme bahwa target tersebut dapat dicapai melalui berbagai langkah reformasi internal tanpa memberatkan wajib pajak dengan kebijakan perpajakan baru.