BeritaYogya.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera menyelenggarakan sidang etik terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden penindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).
Perintah tersebut disampaikan Kapolri dalam konferensi pers bersama Panglima TNI Agus Subiyanto di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (30/8/2025).
Listyo menegaskan bahwa proses penanganan oleh Propam telah berjalan dan diperintahkan untuk dilaksanakan secara cepat dan marathon, sehingga hasilnya dapat segera diinformasikan kepada masyarakat.
Kadiv Propam telah menyampaikan kesiapan untuk melaksanakan sidang etik dalam waktu satu minggu ke depan.
Kapolri juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan kesalahan yang memenuhi unsur pidana.
Untuk memastikan transparansi, Kapolri membuka ruang bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk mengakses dan mengawasi proses penanganan kasus ini.
Ketujuh anggota Brimob yang telah diamankan oleh Propam Polri adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Bripda D, Bribda M, Baraka Y, dan Baraka D.
Insiden ini terjadi dalam kerusuhan aksi demonstrasi di Jakarta yang menewaskan Affan Kurniawan setelah dilindas kendaraan taktis Brimob.