BeritaYogya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya komitmen pembayaran fee atau sejumlah uang dari agen travel haji untuk setiap kuota haji khusus yang mereka peroleh. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa nilai komitmen fee tersebut, berdasarkan informasi sementara, berkisar antara 2.600 hingga 7.000 Dolar AS per kuota. Besaran fee ini diduga berbeda-beda, tergantung pada perusahaan agen travelnya, dimana agen yang sudah besar dan memiliki layanan baik disebutkan memiliki tarif tertentu.
KPK masih mendalami informasi mengenai komitmen fee ini, termasuk kemungkinan adanya timbal balik dari penerbitan Surat Keputusan Menteri yang membagi kuota haji tambahan secara proporsional. Penyidikan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan undang-undang, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan porsi 92% (18.400 kuota) untuk haji reguler dan 8% (1.600 kuota) untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama membaginya secara sama rata, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun dan telah melarang tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri.


































