Polda Jatim Berlakukan Aturan Ketat untuk Sound Horeg

2
Kombes Pol Jules Abraham Abast (Foto: Istimewa)
Kombes Pol Jules Abraham Abast (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Bersama tentang pembatasan penggunaan pengeras suara di wilayah masyarakat. SE tersebut, yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025, memuat aturan khusus untuk menciptakan ketertiban.

Aturan dalam SE bersama ini mencakup empat poin utama, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan yang membawa peralatan sound system, pembatasan waktu, tempat, dan rute operasional, serta pengaturan penggunaan untuk kegiatan sosial. Untuk kegiatan statis (di tempat), tingkat kebisingan ditoleransi hingga 120 desibel, sementara untuk kegiatan non-statis (berpindah) dibatasi maksimal 85 desibel. Kendaraan yang digunakan juga wajib memenuhi uji kelayakan dan tidak melakukan modifikasi yang melebihi dimensi aslinya.

Polda Jatim, bersama TNI dan pemerintah daerah, akan melakukan pengawasan ketat. Setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, kerusuhan, atau melanggar norma akan ditindak tegas, termasuk penghentian secara paksa. Penyelenggara kegiatan yang melanggar diminta untuk bertanggung jawab penuh. Masyarakat diajak untuk mematuhi aturan ini agar hiburan dan kegiatan sosial dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan saling menghormati hak orang lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini