BeritaYogya.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengubah struktur organisasi Kementerian Pertahanan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan yang ditandatangani pada 5 Agustus 2025. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 151 Tahun 2024 era Presiden Joko Widodo dan menambah dua badan baru serta menyesuaikan nomenklatur beberapa unit kerja.
Berdasarkan Pasal 7 Perpres 85/2025, Kemenhan kini memiliki dua badan tambahan, yaitu Badan Cadangan Nasional dan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan. Selain itu, dilakukan penyesuaian nomenklatur untuk empat badan lainnya menjadi Badan Logistik Pertahanan, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, serta Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.
Badan Cadangan Nasional bertugas menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan.
Sementara Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan bertugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan.
Perubahan struktur ini menunjukkan fokus pemerintah pada penguatan sistem pertahanan nasional melalui pengelolaan yang lebih spesifik dan terstruktur, mulai dari logistik, teknologi, sumber daya manusia, hingga sistem informasi dan intelijen pertahanan.


































