
BeritaYogya.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan kerja ke Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Kamis (17/7/2025) untuk melihat langsung aktivitas produksi sumur minyak tua. Kunjungan ini menandai implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang bertujuan mengoptimalkan pengelolaan sumur tua secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Dalam dialognya dengan penambang rakyat, koperasi pengelola, perwakilan pemerintah daerah, dan Pertamina, Bahlil menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pemberdayaan masyarakat lokal sekaligus penertiban aktivitas eksploitasi minyak yang selama ini banyak dilakukan secara informal. “Dengan regulasi ini, negara hadir memberikan kepastian hukum, keselamatan kerja, dan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat sekitar untuk terlibat dalam pengelolaan sumur tua secara sah dan produktif,” ujar Bahlil.
Menteri Bahlil mengungkapkan bahwa satu sumur tua mampu memproduksi 3-5 barrel per hari (setara 477-795 liter) dan dapat menyerap tenaga kerja lebih dari 10 orang per sumur. Keberadaan sumur tua ini dinilainya sangat berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, perputaran ekonomi di desa-desa, serta penciptaan lapangan kerja.
Bahlil menekankan bahwa fokus pemerintah bukan semata pada hasil produksi, tetapi pada kenyamanan bekerja, pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan penertiban tata kelola migas. “Yang penting adalah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, tidak ada rasa was-was, dan mereka legal supaya lingkungannya itu terjaga,” jelasnya.
Sumur tua Ledok yang telah dieksploitasi sejak masa kolonial kini dikelola oleh koperasi dan BUMD bekerja sama dengan Pertamina EP Cepu Field di bawah pengawasan SKK Migas, sebagai bagian dari program legalisasi dan pemberdayaan penambang tradisional. Kunjungan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam mengawal kebijakan energi yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat.