Bupati Sleman Bahas Penegasan Regulasi Batas Kalurahan

88
Bupati Sleman, Harda Kiswaya (dua dari kiri), bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono (dua dari kanan), menjalin kolaborasi dalam upaya menciptakan tertib administrasi di wilayah perbatasan antar-kalurahan. (Foto: Humas Sleman)
Bupati Sleman, Harda Kiswaya (dua dari kiri), bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono (dua dari kanan), menjalin kolaborasi dalam upaya menciptakan tertib administrasi di wilayah perbatasan antar-kalurahan. (Foto: Humas Sleman)

BeritaYogya.com – Bupati Sleman Harda Kiswaya secara resmi membuka Rapat Harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait penegasan batas wilayah 61 kalurahan di Kabupaten Sleman. Agenda ini merupakan langkah strategis guna memperjelas dan memastikan batas-batas wilayah administratif antar-kalurahan di Bumi Sembada.

Dalam keterangannya yang disampaikan secara tertulis, Selasa (22/4/2025), Bupati Harda menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan di tingkat lokal, sekaligus memberikan kepastian hukum atas batas wilayah kalurahan yang selama ini belum ditetapkan secara definitif.

Langkah tersebut juga selaras dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, yang mengatur tata cara penetapan dan penegasan batas desa atau kalurahan.

“Perbup tentang Batas Kalurahan saat ini sudah selesai disusun, dan ke depan dapat dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan menyangkut kewilayahan di level kalurahan,” ujar Bupati Harda.

Ia juga menambahkan, melalui penyusunan regulasi ini, pemerintah daerah menargetkan terciptanya ketertiban administrasi, terutama di wilayah yang berbatasan langsung antar-kalurahan yang selama ini berpotensi memicu ketidakjelasan yurisdiksi.

Proses harmonisasi ini tidak hanya menjadi tahapan penting dalam pembentukan regulasi, tetapi juga berfungsi sebagai upaya untuk menghadirkan kepastian hukum secara formal dan materiil, khususnya dalam hal penetapan batas wilayah yang sah dan dapat dijadikan rujukan.

Rapat harmonisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sleman untuk memperkuat fondasi hukum tata kelola pemerintahan di wilayah kalurahan, sehingga ke depan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau sengketa batas wilayah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini