
BeritaYogya.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan bahwa masyarakat yang merasa masih layak sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) namun namanya tercoret dari daftar dapat mengajukan proses reaktivasi. Pernyataan ini disampaikannya dalam Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Ponpes Gedongan, Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (17/7/2025).
Cak Imin menjelaskan bahwa masyarakat yang terdampak dapat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan yang diperlukan untuk dilakukan verifikasi dan sinkronisasi data. Langkah ini penting untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara sesuai amanat undang-undang. Ia menegaskan bahwa proses komplain dan reaktivasi ini diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar miskin dan layak mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Kebijakan reaktivasi ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah memperbaiki dan menyatukan basis data penerima bantuan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diinstruksikan dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menegaskan bahwa perubahan data peserta PBI JKN adalah bagian dari proses sinkronisasi tersebut dan menjamin bahwa masyarakat yang sakit tidak perlu khawatir karena akan langsung diaktivasi.
Cak Imin memastikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar proses reaktivasi berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan jaminan kesehatan terpenuhi dan tidak ada kelompok rentan yang terlewat dari bantuan negara.

































