Cinta Tom Lembong untuk Indonesia Tak Pudar Meski Dibui

6
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memamerkan tangannya yang tidak diborgol petugas Kejaksaan Agung (Kejagung)usai resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. (Foto: Istimewa)
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memamerkan tangannya yang tidak diborgol petugas Kejaksaan Agung (Kejagung)usai resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Setelah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan terkait kasus korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyatakan cinta dan keyakinannya yang teguh terhadap Republik Indonesia tidaklah goyah. 

Pernyataan ini disampaikannya tepat setelah ia dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) berkat pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong mengungkapkan bahwa meski melalui proses hukum yang ia anggap tidak adil, semangatnya untuk bangsa ini tidak patah. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia adalah bangsa terbaik di dunia dan cintanya pada republik ini tetap sangat besar. 

Meski bersyukur atas pembebasannya yang mendapat dukungan publik luas, ia berjanji akan menggunakan kebebasannya ini sebagai awal untuk memperjuangkan sistem hukum yang lebih adil, jernih, dan berpihak pada kebenaran, serta tidak melupakan mereka yang tidak berdaya dan suaranya tidak didengar.

Pembebasan ini dimungkinkan setelah DPR RI menyetujui permohonan abolisi yang diajukan Presiden Prabowo. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian abolisi ini dilatarbelakangi oleh keinginan Presiden untuk menyatukan seluruh kekuatan politik guna bersama-sama membangun Indonesia, terutama dalam menyambut peringatan 80 tahun kemerdekaan. 

Supratman menegaskan bahwa Presiden tidak mencampuri proses hukum yang telah berjalan. Sebelumnya, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan atas kasus korupsi impor gula kristal mentah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini