
BeritaYogya.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan jenis-jenis pedagang online atau merchant yang tidak dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, merchant dengan omzet di bawah Rp 500 juta dalam setahun dibebaskan dari pemungutan pajak, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan kepada pihak marketplace. Namun, apabila omzet pedagang tersebut kemudian melebihi batas tersebut, mereka wajib memberitahukan kepada platform e-commerce agar dapat dipungut PPh Pasal 22 untuk transaksi selanjutnya.
Selain itu, marketplace juga tidak memungut PPh Pasal 22 dari penjualan jasa pengiriman, ekspedisi, dan pengemudi transportasi online (ojol). Merchant yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan pemungutan PPh juga tidak dikenakan pungutan.
Penjualan pulsa dan kartu perdana secara online juga dibebaskan dari pemungutan oleh marketplace, mengingat sudah ada regulasi khusus yang mengatur pemotongan pajak untuk transaksi tersebut di tingkat distributor. Begitu pula dengan penjualan emas perhiasan, emas batangan, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang proses pemungutan pajaknya telah diatur melalui mekanisme lain.