BeritaYogya.com – Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), membantah adanya penyalahgunaan dana kredit perusahaan untuk pembelian aset tidak produktif. Pernyataan ini disampaikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
“Sepengetahuan saya, tidak ada dana kredit yang dipakai untuk membeli aset tidak produktif. Tapi tentu kami akan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” ujar Iwan. Ia menegaskan bahwa seluruh dana kredit dialokasikan untuk kebutuhan operasional perusahaan, termasuk untuk anak usahanya.
Ini merupakan kali keempat Iwan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex. Dalam pemeriksaan terakhir, penyidik fokus menelusuri proses pencairan kredit dan alokasi penggunaannya. “Mereka menanyakan detail proses pencairan kredit pada periode 2020-2021, termasuk bagaimana dana itu digunakan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan kredit oleh mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Menurut Qohar, dana kredit tersebut digunakan untuk melunasi utang perusahaan kepada pihak ketiga sekaligus membeli tanah di Yogyakarta dan Solo—aset yang dinilai tidak produktif.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Dicky Syahbandinata (eks Pejabat Bank BJB), Zainuddin Mappa (eks Direktur Bank DKI), dan Iwan Setiawan Lukminto. Dicky dan Zainuddin diduga menyetujui kredit tanpa prosedur yang semestinya, sementara Iwan Setiawan diduga tidak menggunakan dana sesuai peruntukan awal.