
BeritaYogya.com – Komisi XI DPR RI menyetujui total penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp13,83 triliun untuk tahun 2026. Angka ini mencakup proyeksi penerimaan tahun 2026 sebesar Rp8,48 triliun dan proyeksi saldo penerimaan tahun 2025 senilai Rp5,35 triliun.
Selain menyetujui total penerimaan, Komisi XI juga menyepakati Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tahun 2026 sebesar Rp11,45 triliun. Anggaran ini akan dialokasikan untuk tiga pos utama, yaitu kegiatan operasional sebesar Rp973,06 miliar, kegiatan administratif senilai Rp7,39 triliun, dan pengadaan aset senilai Rp1,22 triliun (dari penerimaan OJK) ditambah Rp1,86 triliun (dari APBN).
Selain itu, Komisi XI juga menerima penjelasan dari OJK mengenai proyeksi kebutuhan belanja modal atau capital expenditure (capex) tahun 2026-2029 yang diperkirakan mencapai Rp8,88 triliun.
Menanggapi persetujuan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut dan akan mempercepat batas waktu pembayaran pungutan dan penerimaan lainnya.