BeritaYogya.com – Polemik mengenai penggunaan sound system horong-horong (horeg) kembali mencuat setelah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaannya.
Menanggapi hal ini, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Trenggalek, Wicaksono, menyatakan bahwa fatwa tersebut penting dijadikan sebagai pedoman moral bersama, meskipun secara hukum tidak mengikat. Ia menjelaskan bahwa fatwa MUI sifatnya adalah imbauan moral, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum positif dan hanya akan diikuti oleh mereka yang sepakat.
Wicaksono menambahkan, jika masyarakat memiliki kesadaran hukum dan pertimbangan moral yang baik, fatwa keagamaan justru dapat lebih efektif dibandingkan aturan hukum tertulis. Namun, masalahnya adalah tingkat kesadaran hukum dan moral sebagian masyarakat masih dinilai rendah.
Atas nama pribadi dan institusi, Muhammadiyah Trenggalek menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa tersebut karena dianggap memiliki banyak sisi positif dan dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat jika dipatuhi.
Ia juga menyoroti bahwa penggunaan sound horeg yang berlebihan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi mengabaikan nilai-nilai ibadah. Wicaksono menekankan pentingnya keseimbangan antara hiburan dan kewajiban keagamaan, termasuk tidak mengorbankan waktu salat. Ia mencontohkan penggunaan sound system dalam peringatan hari besar nasional yang seringkali berlebihan dan mengganggu kekhusyukan ibadah.
Muhammadiyah Trenggalek telah menyampaikan keprihatinan tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat. Wicaksono mengungkapkan bahwa seringkali kegiatan hiburan menyebabkan jadwal salat terganggu, sebuah isu yang telah mereka diskusikan sebelumnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepentingan pelaku usaha penyewaan sound system juga perlu diperhatikan. Menurutnya, polemik ini memerlukan solusi bersama yang mengedepankan prinsip saling menghormati dan win-win solution, mengingat ini adalah masalah sosial yang melibatkan berbagai kepentingan.


































