BeritaYogya.com – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah DIY tidak dapat mengambil inisiatif sendiri terkait besaran tunjangan DPRD, termasuk tunjangan perumahan. Menurutnya, keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Selasa (9/9/2025), Sri Sultan menyatakan belum ada pembahasan mengenai masalah ini. Ia menjelaskan, meskipun ada perubahan fungsi di DPRD, dasar hukumnya tetap harus menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, Pemda tidak bisa menaikkan atau mengubah besaran tunjangan jika tidak ada arahan resmi dari pusat.
Lebih lanjut, Sultan menekankan bahwa Pemda DIY tidak dapat membuat keputusan sendiri karena merupakan bagian dari negara kesatuan. Ia menambahkan, keputusan mengenai tunjangan DPRD ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan DPR RI dan pemerintah pusat.
Selain itu, ketika ditanya mengenai isu reshuffle di Kementerian Keuangan, Sultan enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan bahwa itu adalah hak prerogatif Presiden, dan ia berharap langkah tersebut dapat semakin memperkuat kinerja pemerintahan.