Gubernur Maluku dan Bupati SBT Sepakat Berbagi Keuntungan dari Blok Migas

6
Gubernur Maluku menandatangani kesepakatan pembagian PI 10 Persen Ladang Migas dengan Bupati Seram Bagian Timur (Foto; Istimewa)
Gubernur Maluku menandatangani kesepakatan pembagian PI 10 Persen Ladang Migas dengan Bupati Seram Bagian Timur (Foto; Istimewa)

BeritaYogya.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri telah menandatangani kesepakatan pembagian Participating Interest (PI) sebesar 10% untuk Blok Seram Non Bula (BSNB). Kesepakatan ini dibuat agar keuntungan dari salah satu ladang minyak dan gas (migas) paling potensial di Indonesia Timur ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

Menurut kesepakatan yang ditandatangani di kediaman Gubernur di Ambon pada Senin (1/9/2025) malam, pembagian PI 10% akan dilakukan secara merata. Sebanyak 5% akan dikelola oleh Maluku Energi Non Bula (MENB), anak perusahaan BUMD Maluku Energi Abadi (MEA), sementara 5% sisanya akan dikelola oleh BUMD Kabupaten SBT yang akan segera dibentuk.

Gubernur Hendrik menekankan bahwa PI ini lebih dari sekadar angka; ini adalah kesempatan untuk menciptakan lapangan kerja dan mengembangkan sektor hilir migas di Maluku. Bupati Fachri juga optimis, menyatakan bahwa kesepakatan ini adalah peluang emas bagi SBT untuk memastikan hasil bumi mereka benar-benar kembali kepada masyarakat. Direktur Utama MEA, Musalam Latuconsina, menambahkan bahwa pembagian ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang menetapkan bahwa daerah penghasil migas berhak atas porsi PI yang adil, yaitu 50% untuk provinsi dan 50% untuk kabupaten. Kesepakatan ini akan segera diajukan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan pengesahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini