Janji Penyelesaian Kasus Meikarta Meleset, Konsumen Masih Menunggu

1
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama CEO Lippo Group James Riady.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama CEO Lippo Group James Riady.

BeritaYogya.com – Proses penyelesaian kasus ganti rugi Apartemen Meikarta antara konsumen dan Lippo Group kembali mengalami keterlambatan dari target yang dijanjikan. Meskipun Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah turun tangan sebagai fasilitator, target penyelesaian seluruh kasus pada 23 Juli 2025 tidak tercapai. Hingga saat ini, hanya sebagian kecil dari ratusan konsumen yang terdampak yang telah menerima penyelesaian.

Berdasarkan data kanal pengaduan Benar PKP–Lippo Group, baru sekitar 78 unit yang telah atau sedang dalam proses verifikasi untuk ganti rugi. Angka ini masih sangat jauh dari total 700 pengaduan yang tercatat. Menteri Ara mengakui bahwa proses ini masih membutuhkan waktu dan perjalanan panjang, sambil meminta maaf dan menyatakan komitmennya untuk terus mencari titik temu.

Director PT Lippo Karawaci Tbk, Marshal Martinus, menyatakan bahwa keterlambatan juga disebabkan oleh ketidaklengkapan data rekening dari beberapa konsumen. Namun, Lippo Group berjanji akan menyelesaikan seluruh masalah paling lambat pada 22 September 2025.

Lippo Group menawarkan dua opsi penyelesaian: penggantian unit apartemen atau pengembalian dana melalui mekanisme titip jual yang membutuhkan waktu sekitar 1–2 bulan. CEO Lippo Group James Riady menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab dan memastikan bahwa unit konsumen tidak akan hilang. Selama masalah belum tuntas, manajemen akan fokus pada penyelesaian dan tidak akan mengembangkan atau menjual apartemen baru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini