BeritaYogya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengapresiasi keputusan tersebut namun mengingatkan bahwa implementasinya memerlukan persiapan matang, termasuk tahapan implementasi, skema transisi, dan kebijakan afirmatif yang konkret.
Sejak tahun 2020, Jawa Tengah telah membebaskan pungutan pendidikan untuk SMA, SMK, dan SLB negeri melalui pembiayaan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) APBD Provinsi Jateng.
Yasin menekankan pentingnya sinergi kebijakan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menghindari duplikasi dan kesenjangan layanan.
Tantangan terbesar dalam penerapan putusan MK adalah ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat untuk mendanai sekolah swasta yang selama ini bergantung pada iuran masyarakat, serta perlunya regulasi jelas tentang pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pusat dan daerah.
Yasin juga menyoroti tingginya persaingan masuk SMA negeri di wilayahnya dan komitmen sejumlah pemda, seperti Kota Semarang yang mengalokasikan 21,07 persen APBD untuk pendidikan.
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Ahmad Heryawan, mengapresiasi komitmen Pemprov Jateng dan pemda kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, serta menegaskan bahwa putusan MK memperkokoh keberpihakan terhadap pendidikan dasar gratis.