BeritaYogya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan aturan baru yang membatasi tingkat kebisingan dari penggunaan pengeras suara atau sound system dalam berbagai kegiatan. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.
Aturan tersebut membedakan batas maksimal kebisingan untuk dua jenis pengeras suara. Untuk pengeras suara statis atau menetap, seperti pada konser musik atau pertunjukan seni budaya di dalam maupun luar ruangan, batas maksimal yang ditetapkan adalah 120 desibel (dBA).
Sementara itu, untuk pengeras suara nonstatis atau bergerak, seperti pada karnaval budaya atau aksi unjuk rasa, batas kebisingannya tidak boleh melebihi 85 desibel (dBA).
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa kebijakan ini telah disesuaikan dengan berbagai regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Selain mematuhi batas kebisingan, setiap kegiatan yang menggunakan pengeras suara juga wajib mengantongi izin dari kepolisian. Penyedia acara harus membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab secara hukum jika terjadi korban jiwa, kerugian materiil, atau kerusakan fasilitas umum.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras, tindakan anarkis, atau hal lain yang mengganggu ketertiban, kepolisian berwenang menghentikan acara dan menindak penyelenggara.
Dengan aturan ini, Pemprov Jatim berharap penggunaan sound system dapat berlangsung tertib tanpa mengganggu masyarakat maupun ketertiban umum.