BeritaYogya.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta telah mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada warga RW 01 Kampung Lempuyangan, Bausasran, sebagai bagian dari proses relokasi untuk penataan Stasiun Lempuyangan. Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui berbagai upaya sosialisasi dan mediasi yang tidak mencapai kesepakatan.
“Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan transportasi publik yang aman dan nyaman. Untuk itu, penataan stasiun menjadi kebutuhan mendesak,” jelas Feni pada Rabu (18/6/2025). Warga diberikan tenggat waktu 7 hari sejak SP3 diterbitkan pada 12 Juni 2025 untuk mematuhi permintaan relokasi.
Mengenai kompensasi, KAI hanya menyediakan uang bongkar dengan besaran yang bervariasi tergantung klasifikasi bangunan. Kebijakan ini menuai penolakan warga yang menganggap nominalnya tidak memadai, terutama setelah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyoroti pentingnya ganti rugi yang layak atas bangunan yang telah dikembangkan warga.
Meski Keraton Yogyakarta telah memberikan bantuan sebesar Rp53,7 juta per rumah kepada 14 keluarga terdampak (total Rp750 juta), warga menilai ini terpisah dari tanggung jawab KAI. Sebelumnya, KAI menawarkan paket kompensasi Rp10 juta untuk rumah singgah dan Rp2,5 juta untuk biaya bongkar muat, namun ditolak warga.
Proses relokasi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak warga yang telah puluhan tahun menempati area tersebut. KAI berharap semua pihak dapat memahami bahwa penataan stasiun ini bertujuan untuk kepentingan pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.