
BeritaYogya.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY terus memperluas sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke seluruh pemerintah daerah. Setelah menyasar beberapa wilayah sebelumnya, kini giliran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang menjadi fokus dalam upaya peningkatan pemahaman dan penerapan reformasi hukum di tingkat lokal.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menekankan pentingnya IRH sebagai landasan utama untuk meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat. “Pembangunan IRH sangat krusial sebagai penunjang layanan publik yang memberikan kepastian hukum kepada warga,” tegas Agung dalam sosialisasi di Kulon Progo, Senin (19/5/2025).
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyambut positif inisiatif ini dengan menyatakan kesiapan penuh pemerintah daerahnya untuk mendorong peningkatan nilai IRH. “Kepastian hukum adalah hak dasar masyarakat yang harus kita penuhi. Kami berkomitmen mendukung penuh program ini,” ujar Setyawan.
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah melalui sosialisasi IRH ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Peningkatan nilai IRH tidak hanya berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik, tetapi juga mampu menciptakan iklim investasi yang sehat serta perlindungan hak-hak masyarakat secara menyeluruh di Kulon Progo.