Kasus Ijazah Jokowi Memanas: Pelapor Gugatan Laporkan Mahfud MD ke Pengadilan

2
Mahfud MD (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

BeritaYogya.com – Perseteruan hukum terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin memanas setelah Muhammad Taufiq, penggugat dalam kasus tersebut, melaporkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD ke pengadilan. 

Pelaporan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (7/5/2025) ini dilatarbelakangi pernyataan Mahfud dalam Seminar Nasional FH UII 24 April 2025 yang menyebut gugatan ijazah palsu Jokowi telah dua kali ditolak pengadilan karena posisi hukum penggugat lemah.

Taufiq menilai pernyataan Mahfud sebagai bentuk penghinaan terhadap proses peradilan yang sedang berjalan. “Tidak boleh seorang Guru Besar memberi penilaian terhadap pengadilan yang belum diperiksa,” tegas Taufiq yang khawatir pernyataan Mahfud akan mempengaruhi hakim, mengingat kredensial akademik Mahfud yang lebih tinggi. Ia menegaskan gugatannya bukan tentang wanprestasi melainkan keabsahan dokumen.

Menanggapi hal ini, Kornas Sahabat Mahfud justru melaporkan balik Taufiq ke Bareskrim Polri pada Kamis (15/5/2025). Duke Ari Widagdo dari Sahabat Mahfud menyatakan Mahfud tidak pernah mengomentari gugatan spesifik Taufiq, melainkan kasus serupa yang sudah inkracht. Mereka membawa bukti video dan mendesak polisi menindak pelaporan yang dianggap sebagai penyebaran kabar bohong.

Sementara itu, proses hukum gugatan ijazah Jokowi sendiri telah memasuki tahap mediasi kedua, namun gagal menemui titik temu. Jokowi melalui kuasa hukumnya menyatakan kesiapan untuk bertarung di persidangan dan bahkan bersedia menunjukkan ijazah asli jika diperlukan. Kasus ini semakin kompleks dengan munculnya laporan balik dari kedua belah pihak, menunjukkan ketegangan yang terus meningkat dalam perseteruan hukum yang telah berlangsung lama ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini