Kejagung Beberkan Kerugian Negara Rp 285 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina

3
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025)
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025)

BeritaYogya.com – Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 mencapai Rp 285,017 triliun. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa angka tersebut telah dipastikan melalui perhitungan yang cermat dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Meskipun tidak merinci seluruh komponen kerugian, Qohar mencontohkan salah satu modus yang dilakukan oleh pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun. Modus tersebut meliputi penetapan harga sewa terminal BBM yang tinggi dan penghilangan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama.

Bersamaan dengan pengumuman ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru, termasuk Riza Chalid, Alfian Nasution (Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina), dan Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina). Delapan dari sembilan tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara korupsi Pertamina telah mencapai 18 orang, sembilan di antaranya telah dilimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Temuan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun ini menegaskan skala sistematis dan masif dari dugaan korupsi yang terjadi di tubuh perusahaan energi nasional tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini