
BeritaYogya.com – Kementerian Dalam Negeri secara resmi mengembalikan empat pulau sengketa ke wilayah administrasi Aceh melalui Keputusan Menteri Nomor 300.2.2-2430. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf langsung meninjau Pulau Panjang pada Jumat (27/6/2025) untuk melakukan syukuran bersama masyarakat setempat. “Pak Gubernur akan menginap di pulau tersebut untuk merayakan keputusan ini bersama warga,” ujar Wakil Gubernur Fadhlullah dalam acara peletakan batu pertama SMK Muhammadiyah Banda Aceh.
Dalam kesempatan yang sama, Fadhlullah juga memaparkan rencana pengembangan pendidikan kejuruan di Aceh, termasuk SMK Penerbangan yang telah memiliki fasilitas pesawat sendiri. “Kami memohon dukungan Kementerian untuk melengkapi administrasi sekolah penerbangan kami agar bisa menjadi pusat pendidikan pilot di Sumatera,” tambahnya.
Keputusan Kemendagri ini mengakhiri sengketa wilayah yang telah berlangsung lama antara Aceh dan Sumatera Utara. Kunjungan Gubernur ke pulau-pulau tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh untuk segera memfungsikan wilayah yang dikembalikan ini.