BeritaYogya.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan perubahan signifikan dalam komposisi keanggotaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2025-2028.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang menambahkan unsur pemerintah dan pakar sebagai komisioner untuk memperkuat pengawasan dan pengelolaan royalti hak cipta.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, menegaskan bahwa penambahan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel.
Selama ini, LMKN hanya diisi oleh perwakilan pencipta dan pemilik hak terkait yang dipilih Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dengan peraturan baru, komposisi tersebut diperluas dengan memasukkan dua perwakilan pemerintah serta ahli di bidang hak cipta.
Razilu menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memastikan LMKN bekerja secara profesional sehingga kesejahteraan para pencipta dan pemegang hak cipta dapat terwujud dengan lebih baik.
Selain perubahan komposisi keanggotaan, Permenkum baru ini juga mengatur beberapa hal penting lainnya, seperti penambahan perwakilan LMK dari daerah, pengurangan persentase dana operasional LMKN, penambahan kategori layanan publik yang dikenai royalti, serta pengaturan pemungutan royalti di ranah digital.
Kemenkumham berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan melakukan pengawasan agar LMKN dapat berfungsi secara optimal.