
BeritaYogya.com – Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat kini resmi ditetapkan oleh Kementerian Hukum sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Pengakuan ini diberikan bersamaan dengan Desa Wukirsari, Bantul, dalam acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual 2025 yang diadakan di Jakarta.
Bagi masyarakat Yogyakarta, status ini sangat membanggakan karena tidak hanya sekadar simbol, tetapi juga membawa harapan besar bagi perlindungan dan pengembangan budaya lokal. Seorang pelaku usaha batik, Ratna, mengungkapkan kebanggaannya dan berharap status ini memberikan manfaat nyata, seperti perlindungan hukum dan perluasan pasar bagi produk-produk UMKM khas Yogyakarta, mulai dari batik hingga kuliner.
Keraton Yogyakarta memang dikenal sebagai pusat kebudayaan Jawa yang kaya akan nilai sejarah dan tradisi, mulai dari seni tari, gamelan, bahasa, busana, hingga arsitektur. Semua ini dianggap sebagai kekayaan intelektual komunal yang tak ternilai harganya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa penetapan ini adalah bukti pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan budaya masyarakat DIY. Ia menambahkan, status ini akan membuka peluang bagi pengembangan lebih luas, seperti pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), penguatan merek produk lokal, dan dukungan pemasaran. Ini akan memberikan keuntungan tidak hanya bagi Keraton, tetapi juga bagi para pelaku ekonomi kreatif di seluruh DIY.
Bagi generasi muda, pengakuan berbasis KI ini juga menjadi sarana untuk semakin mencintai budaya lokal. Seorang mahasiswa bernama Fajar berpendapat, dengan perlindungan resmi ini, para pemuda akan lebih percaya diri untuk memperkenalkan budaya mereka ke kancah global dan mengembangkannya dengan cara yang kreatif.

































