KPK Beberkan Alasan di Balik “Deal” Kuota Haji 50-50 yang Rugikan Negara

5
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Istimewa)
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah rapat antara pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan perwakilan asosiasi travel haji yang membahas pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Rapat-rapat ini dilakukan setelah pemerintah mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Menurut KPK, asosiasi travel melakukan lobi karena berpikir secara ekonomis. Mereka khawatir tidak mendapat keuntungan yang besar jika kuota tambahan tersebut dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler (92%) dan hanya 8% untuk haji khusus, atau bahkan lebih kecil lagi bagi mereka. Melalui lobi dan rapat dengan pejabat level tertentu di Kemenag, akhirnya tercapai kesepakatan untuk membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK saat ini mendalami kasus ini, termasuk mengkaji Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang menguatkan pembagian 50-50 tersebut, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini