KPK Beberkan Modus Jual-Beli Kuota Haji Khusus, Harga Capai Rp 1 Miliar

2
Ilustrasi Jemaah Haji (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Jemaah Haji (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik perdagangan kuota haji tambahan yang dialokasikan untuk haji khusus dengan harga yang sangat tinggi, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per kuota. 

Bahkan, untuk kuota haji furoda, harganya disebut bisa mencapai hampir Rp 1 miliar per orang. Pengungkapan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (25/8/2025).

Tidak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan adanya setoran dana atau timbal balik dari travel haji kepada oknum di Kementerian Agama untuk setiap kuota haji khusus yang berhasil dijual. Besaran setoran tersebut diduga berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota.

Kasus yang sedang diselidiki KPK ini terkait dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan komposisi 92% untuk haji reguler (18.400 kuota) dan 8% untuk haji khusus (1.600 kuota). Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara sama rata, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, yang merupakan pelanggaran hukum.

Penyimpangan ini diduga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini